4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu Berhasil Ditangkap

Liputan Viral
By -
0


 Kota Medan, liputanviral.space.com, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap empat orang terkait dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, Jumat (21/11/2025).


Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya.


“Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, dan MM,” ujar Jean di Medan.


Menurut Jean, FA adalah pelaku utama, yang melakukan pembakaran karena unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya terlibat dalam pencurian barang berharga korban.


“FA membakar kamar serta mengambil barang berharga milik korban. S dan HS membantu menjual perhiasan, sementara MM bertindak sebagai penadah,” Ucap Jean.


FA merupakan mantan karyawan korban, yang melancarkan aksinya seorang diri sebelum mengambil dan menjual barang milik korban dengan bantuan tersangka lainnya.


Dalam kasus ini, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan peralatan yang digunakan untuk aksi pembakaran.


“Selama proses penyelidikan, kami memeriksa 48 saksi untuk mengungkap kronologi kasus ini,” tambah Jean.(Nasution)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>