Aniaya Siswa SMA Sampai Tewas, Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Achmad Effendi Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputan Viral
By -
0

 


Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi, SH dituntut penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan terkait kasus penganiayaan seorang pelajar Sma di Kabupaten Asahan hingga meninggal dunia dalam sidang di Pegadilan Negeri Negeri Kabupaten Asahan, Kamis (13/11/2025)

Dalam sidang ini selain Ahmad Efendi juga terdapat dua terdakwa lainnya yakni Yudi Siswoyo dan Dimas Adrianto adalah pembantu Polisi Polsek Simpang Empat yang dituntut berbeda.

"Untuk terdakwa Ahmad Efendi dituntut 10 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Yudi Siswoyo dituntut 9 tahun penjara dan terdakwa Dimas Andrianto di tuntut 8 tahun 

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat viral beredar di sosial media yang menyebabkan kematian Pandu yang terjadi di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 lalu. Saat itu korban bersama rekan-rekannya dibubarkan oleh sejumlah personel kepolisian Polsek Simpang Empat saat mengadakan balapan lari.

“Adapun yang memberatkan terhadap terdakwa Ahmad Efendi merupakan anggota  Polri serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan menurut Jaksa bahwa terdakwa belum pernah dihukum”, kata jaksa.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) malam, ketika para tersangka membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan balap lari liar. Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari, tersangka melihat lima remaja berboncengan motor. Salah satunya Pandu, yang disebut berjalan ke arah petugas dan "memprovokasi", hingga dikejar dan ditangkap. Setelah tertangkap, korban diduga mengalami penganiayaan yang berujung pada kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia sehari kemudian.(Direktur).

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>