Beraksi Kembali Si Ompong Kebal Hukum Bongkar Muat Kembali, GEMMAKO Asahan Soroti Dugaan Gudang Distributor Ilegal Beroperasi 17 Tahun, APH Diminta Bertindak

Liputan Viral
By -
0


Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com,  Lsm Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) kembali menyoroti dugaan aktivitas gudang distributor barang dan makanan yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun tanpa kelengkapan perizinan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Gudang yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan III, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat itu diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ompong. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut dinilai meresahkan warga dan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah.


Ketua DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, menyatakan pihaknya mencium adanya pembiaran oleh sejumlah instansi terkait. Menurutnya, gudang tersebut diduga telah beroperasi sekitar 17 tahun tanpa menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik izin usaha, izin operasional, maupun papan nama perusahaan.


“Distributor itu diduga tidak memiliki izin apa pun, namun bisa beroperasi bertahun-tahun. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Dodi kepada media, Kamis (18/12/2025).


GEMMAKO juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, mulai dari distribusi ratusan jenis produk makanan dan minuman yang disebut belum jelas status izin BPOM, label halal, hingga kepabeanan. Selain itu, para pekerja di gudang tersebut diduga tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).


Dodi menyebut, pada Maret 2025 lalu, aktivitas bongkar muat sempat dipergoki menggunakan kendaraan besar di badan jalan. Saat dimintai keterangan, pihak pengelola disebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha maupun identitas perusahaan yang jelas dan pada 18 Desember 2025 aktivitas bongkar muat dilakukan Si Ompong kembali dengan modus pindah lokasi bongkar di depan rumah nya.


Atas temuan tersebut, DPP LSM GEMMAKO Asahan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, BPOM, dan Bea Cukai, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.


“Kami meminta jika benar melanggar aturan, gudang tersebut harus ditertibkan bahkan ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas Dodi.


LSM ini juga mengaku telah melayangkan surat resmi ke sejumlah instansi terkait sejak Februari 2025, namun hingga kini belum menerima jawaban. Jika tidak ada tindak lanjut, GEMMAKO menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>