Medan, liputanviral.space.com, Bertepatan dengan perayaan Natal 2025. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) Sumatera Utara secara resmi memberikan remisi khusus kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan. Bagi mereka, pengurangan masa tahanan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan secercah harapan untuk kembali ke pelukan keluarga, Senin (26/12/2025).
Dari ribuan nama tersebut, sebanyak 44 orang dipastikan langsung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi yang berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan pada Kamis (25/12) ini, dihadiri langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Adhayani Lubis, serta jajaran Forkopimda.
Transformasi dari "Menghukum" Menjadi "Membina"
Kakanwil DITJENPAS Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pergeseran paradigma sedang terjadi di jajaran pemasyarakatan Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa Lapas tidak boleh lagi dipandang sebagai tempat penyiksaan, melainkan ruang pemulihan.
"Negara hadir bukan untuk menghancurkan masa depan seseorang melalui hukuman, tetapi untuk memulihkan martabat mereka. Remisi ini adalah legitimasi bagi mereka yang telah berikrar untuk berubah dan patuh pada nilai-nilai pembinaan," tegas Yudi.
Menyoroti hal tersebut, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, memberikan catatan positif terhadap kebijakan ini. ia menilai apa yang terjadi di Sumut saat ini adalah tamparan bagi sistem birokrasi hukum yang selama ini dianggap kaku dan diskriminatif.
"Ini bukan soal angka 3.088, ini soal kemanusiaan yang selama ini terabaikan oleh dinginnya tembok penjara! Kami melihat ada keberanian luar biasa dari Pak Yudi Suseno dan Kepala Lapas Tanjung Gusta untuk mendobrak stigma kaku birokrasi yang biasanya tertutup," seru Armando
Saat memberikan pernyataan, Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pembagian remisi tanpa pungutan sepeser pun adalah "energi baru" dalam penegakan hukum di Sumut.
"Apa yang kita saksikan hari ini adalah pengejawantahan dari Sila Kedua Pancasila. Saat hak warga binaan dipenuhi tanpa praktik transaksional, di situlah keadilan substantif tegak berdiri. Ini patut diapresiasi dan jadi teladan bahwa institusi hukum bisa bersinergi dengan nurani, bukan cuma sekadar teks undang-undang yang kering," tegas Bung Armando
Berdasarkan data yang dirilis, berikut ini adalah hak remisi yang disalurkan:
- Narapidana Dewasa: 3.088 orang (3.045 orang RK I dan 43 orang RK II/Langsung Bebas).
- Anak Binaan: 17 orang (16 orang PMP I dan 1 orang PMP II/Langsung Bebas).
Sebanyak 1.819 orang merupakan narapidana pidana umum, sementara ribuan lainnya telah lolos seleksi ketat sesuai regulasi PP No. 28/2006 dan PP No. 99/2012.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis. Keberhasilan acara ini menjadi sinyal positif bahwa di bawah kepemimpinan yang humanis, pemasyarakatan Sumatera Utara berdiri tegak lurus pada prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tetap memuliakan martabat manusia.(Red)
