Kanit Tipidter Polres Pasaman Barat, SP2HP Tak Kunjung Terbit, Kinerja Reskrim Polres Pasaman Barat Dipertanyakan Publik

Liputan Viral
By -
0

 


Pasaman Barat, liputanviral.space.com — Kredibilitas dan integritas penanganan perkara di tubuh Polres Pasaman Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan masyarakat kini terkesan dibiarkan menggantung, tanpa kepastian hukum dan tanpa transparansi, meski janji resmi telah disampaikan langsung oleh pejabat penyidik.


Pada Rabu, 24 Desember 2025, pelapor mendatangi Polres Pasaman Barat didampingi kuasa hukum dari firma hukum resmi. 

Dalam pertemuan tersebut, pelapor diterima langsung oleh Kanit Reskrim. 


Kepada pelapor dan kuasa hukum, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal total karena tidak menemukan jalan penyelesaian.


Di hadapan kuasa hukum, janji tegas disampaikan: SP2HP akan diserahkan paling lambat Jumat, 26 Desember 2025. 


Janji tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan kewajiban hukum penyidik sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara pidana.


Namun, ketika Jumat yang dijanjikan tiba, kenyataan di lapangan justru memunculkan ironi penegakan hukum. 


Kuasa hukum kembali mendatangi Polres Pasaman Barat untuk menagih hak kliennya. Kanit Reskrim tidak berada di tempat, dan tidak ada penjelasan resmi, tidak ada pejabat pengganti yang mampu memberikan kepastian, bahkan SP2HP yang dijanjikan seolah “menguap”.


Absennya Kanit Reskrim pada hari yang telah ditentukan menimbulkan kecurigaan serius.


 Publik menilai hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi buruknya manajemen perkara dan lemahnya komitmen akuntabilitas di Unit Reskrim Polres Pasaman Barat.


“Jika SP2HP—yang merupakan hak pelapor—saja tidak bisa diberikan tepat waktu, maka publik patut bertanya: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan?” ujar  tim kuasa hukum.


Penanganan perkara yang berjalan lamban ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat, khususnya korban yang merasa hak hukumnya diabaikan.


Dugaan penyerobotan tanah, yang sejatinya menyangkut hak milik dan keadilan agraria, justru terkesan diparkir tanpa arah.


Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kinerja jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat diduga sedang bermasalah, baik dari sisi profesionalisme, transparansi, maupun keberpihakan pada korban.


 Ketika janji penyidik diingkari dan pejabat kunci tidak berada di tempat pada saat krusial, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan.


Hingga berita ini diterbitkan, SP2HP belum diterima pelapor, dan Polres Pasaman Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan Kanit Reskrim.

Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sengaja diperlambat?


(red)

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>