Ketum Lsm Gemmako Kabupaten Asahan Soroti Kantor Desa Paling Buruk Di Kabupaten Asahan Tidak Ada Satu Orang Pun Dikantor Desa Air Joman Baru

Liputan Viral
By -
0

 


Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com,  Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) Gemmako Asahan kembali menyoroti kantor desa paling buruk dalam pelayanan dan ketransparanan di Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Lembaga ini menemukan indikasi ketidaktransparanan anggaran desa, buruknya pelayanan, serta dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan kepala desa beserta beberapa perangkatnya.


Pada pengecekan lapangan tanggal 3 Desember 2025, pengurus Gemmako mendapati bahwa kantor Desa Air Joman sekitar pukul 1 kurang 8 menit tidak ada satupun perangkat/kaur di kantor. Selain itu, kita menduga kepala desa, sekretaris, dan bendahara dilaporkan sering tidak berada di kantor pada jam kerja.


Dikonfirmasi Salah satu warga setempat  mengungkapkan tidak tahu menahu entah kemana mereka.


Pengurus DPP LSM Gemmako Asahan memantau kondisi kantor Desa Air Joman Baru saat melakukan pengecekan terkait adanya plank APBDes tahun 2025 agar dikonfirmasi diperuntukkan untuk apa saja namun tidak ada yang bisa untuk dimintai keterangan. 


Contoh bobrok nya sistem kinerja kerja didesa tersebut, memperkuat dugaan bahwa perangkat inti desa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, apalagi terkait transparansi penggunaan anggaran.


Terpisah, Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Asahan untuk menindak tegas Kepala Desa Air Joman Baru.


“Jika benar melanggar prinsip 3T — transparansi, tertib administrasi, dan tanggung jawab — maka Kades serta perangkat inti harus dinonaktifkan,” ungkap Dodi, Minggu (07/12/2025).


Ia menilai dugaan ini bukan hanya soal ketidakdisiplinan, tetapi mengarah pada pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa.


Gemmako ikut meminta Inspektorat Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa APBDes tahun 2024–2025, termasuk pengelolaan BUMDes.


“Kami menduga kuat telah terjadi skandal korupsi berjamaah. Karena tidak adanya satupun orang dikantor diduga kuat menghindar untuk dikonfirmasi lembaga dan awak media dan sikap menghindar dari kades beserta perangkatnya patut dicurigai. Jangan-jangan seluruh anggaran yang masuk ke desa telah dibancakan habis,” tegas Dodi.


Menurutnya, kerugian negara berpotensi besar di desa tersebut karena masih banyak jalan yang rusak di tiap dusun kemungkinan penyalahgunaan dana desa benar terjadi. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan terukur.


Gemmako menekankan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel jadi harus stand by di kantor.


“Kita minta instansi terkait segera bertindak sebelum dugaan kerugian negara semakin besar. Jadi Pemerintahan desa harus dievaluasi total,” Cetusnya. (Red).

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>