Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 21.00 wib malam diperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian jenis Togel Macau di sebuah warung bakso bakar Di Dusun III Desa Silau Maraja Kecamatan Setia Janji Kabupatem Asahan,
Kemudian Kasat Reskrim Polres Asahan Akp Immanuel Simamora, SH., MH memerintahkan Kanit Jahtanras Ipda Asido Selamat Nababan, SH., MH melalukan penyelidikan serta penindakan.
"Selanjutnya team Jatanras mendatangi lokasi tersebut serta memantau situasi dan ditemukan adanya tindak pidana perjudian Togel Macau dengan cara pemesanan angka - angka melalui handphone dan dibayar"ucapnya
Lanjutnya, Kemudian team Jatanras langsung mengamankan pelaku an.HSL, 31 thn, Wiraswasta, Islam, alamat Dusun III Desa Silau Maraja Kec.Setia Janji Kab.Asahan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP berisi pesanan angka angka dan uang tunai sebesar Ro.137.000,-. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian tersebut sejak Desember 2025 dan saat ini terhadapnya telah dilakukan penahanan dan selanjutnya Berkas Perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.", jelasnya..
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim berkomitmen untuk tetap melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana perjudian yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Asahan.Rabu,(04/02/2026).(Red)




