Dintimidasi Preman, Dianggap Tak Mampu Usir Preman Di Rumah Kota Wisata, Kapolsek Gunung Putri Kabupaten Bogor Jadi Bidikan Propam

Liputan Viral
By -
0


Kabupaten Bogor, liputanviral.space.– Sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memicu ketegangan setelah penghuni melaporkan adanya dugaan intimidasi dan tekanan psikologis dari sekelompok orang yang disebut terkait pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.


Penghuni rumah, melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat Nasution, SH, menyampaikan bahwa kliennya masih menempati rumah tersebut secara sah dan tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun proses eksekusi resmi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan penguasaan fisik rumah.


“Klien kami masih menempati rumah tersebut dan sedang menjalani proses hukum. Namun, sejak November 2025, ada sekelompok preman yang disebut berjaga di sekitar rumah dan memantau aktivitas penghuni. Kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis bagi klien kami,” ujar Taufik, 


Menurutnya, keberadaan orang-orang tersebut berlangsung secara terus-menerus, bahkan diduga melakukan tindakan yang dinilai mengganggu rasa aman penghuni. Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut telah beberapa kali meminta perlindungan kepada aparat kepolisian setempat.


Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya  sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolsek Gunung Putri guna meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.


“Kami akan menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan ke Propam, agar ada evaluasi terhadap penanganan situasi ini,” terangnya.


Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait situasi di lokasi tersebut dan telah menurunkan personel untuk melakukan pemantauan.


“Kami telah melakukan pemantauan di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).


Secara hukum, sengketa kepemilikan properti merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui proses pengadilan. Namun demikian, setiap dugaan tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, atau gangguan ketertiban umum tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hingga saat ini, proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung. Update Cerita Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dengan sengketa ini.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kepastian hukum, perlindungan warga, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Nasution)

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>