Kabupaten Nias Barat, liputanviral.space.com — Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat menyatakan akan melaporkan CV Bintang Baru ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (mark-up) pada kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Lahusa Dusun II, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Baru tersebut diketahui menelan anggaran negara sebesar Rp997.267.600,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). Namun, hasil pekerjaan di lapangan diduga jauh dari spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil investigasi LSM KCBI, konstruksi jalan diduga dikerjakan asal jadi. Timbunan badan jalan disinyalir menggunakan pasir laut dan sertu sungai, sementara rabat beton yang tercantum dalam RAB diduga tidak dikerjakan sama sekali. Kondisi jalan saat ini bahkan disebut telah ditutupi semak belukar, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya formalitas di atas kertas.
Ketua LSM KCBI Nias Barat menilai, kondisi ini mengindikasikan praktik mark-up dan penghilangan volume pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp1 miliar.
“Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Anggaran besar, tapi hasilnya nyaris tidak ada. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Media ini bersama Tim Investigasi LSM KCBI juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Barat pada Rabu, 4 Februari 2026, di ruang kerjanya. Kepala Dinas PUPR mengakui bahwa dirinya baru menjabat sehingga belum mengetahui secara detail pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024 tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan RAB yang diketahuinya, pekerjaan seharusnya menggunakan rabat beton, bukan sekadar penimbunan. Ia juga menyebut bahwa lokasi jalan yang kini tertutup semak-semak menunjukkan indikasi pemborosan dan potensi kerugian daerah maupun negara.
“Kalau benar tidak sesuai RAB dan hasilnya seperti itu, jelas merugikan negara. Anggarannya hampir satu miliar,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, LSM KCBI menegaskan akan membawa perkara ini ke Kejati Sumut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda besar.
Sampai berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak CV Bintang Baru belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali dihubungi. Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.(red)
