Jakarta, liputanviral.space.com — Pernyataan tegas dilontarkan Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, terkait dugaan penguasaan tanah ulayat oleh PT Gersindo Minang Plantation yang hingga kini menuai polemik di tengah masyarakat adat.
Joel mempertanyakan sikap manajemen Wilmar Group yang disebut-sebut sebagai induk korporasi, namun dinilai tidak lagi menunjukkan tanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul di anak perusahaannya.
“Kalau sekarang manajemen Wilmar merasa tidak lagi bertanggung jawab setiap ada permasalahan di anak perusahaannya, berarti publik patut bertanya: lalu siapa yang mengendalikan operasional dan kebijakan strategis mereka? Jangan sampai induk perusahaan menikmati keuntungan, tapi cuci tangan saat konflik mencuat,” tegas Joel dalam keterangannya.
Menurut KCBI, PT Gersindo Minang Plantation saat ini diduga menguasai tanah ulayat milik masyarakat adat tanpa penyelesaian yang transparan dan berkeadilan. Dugaan tersebut mencakup persoalan legalitas lahan, persetujuan masyarakat adat (FPIC), hingga potensi pelanggaran hak-hak komunal yang dilindungi konstitusi.
Joel menilai, dalam struktur korporasi modern, induk perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab moral maupun hukum atas aktivitas anak perusahaan, apalagi jika terafiliasi dalam satu grup usaha besar.
“Jangan berlindung di balik istilah anak perusahaan. Jika secara struktur masih berada dalam kendali grup yang sama, maka tanggung jawabnya juga melekat. Ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tapi soal hak masyarakat adat yang diduga tergerus,” ujarnya.
KCBI mendesak agar manajemen Wilmar Group memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait hubungan korporasi dengan PT Gersindo Minang Plantation, termasuk menjelaskan sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab mereka atas operasional perusahaan tersebut.
Selain itu, KCBI juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Jika ditemukan pelanggaran, Joel menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Tanah ulayat bukan tanah kosong. Itu identitas, sejarah, dan sumber hidup masyarakat adat. Jika benar ada penguasaan tanpa hak, maka ini bukan sekadar konflik agraria biasa, tapi bentuk ketidakadilan struktural,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gersindo Minang Plantation maupun manajemen Wilmar Group belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum agraria dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia(Red)
