Yusuf Sulaeman (33), pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Januari 2025.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa total pemerasan mencapai Rp700 juta, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp300 juta.
Meski secara hukum perkara dinyatakan selesai, fakta persidangan justru membuka ruang dugaan adanya persoalan yang lebih besar. Modus pemerasan yang dilakukan pelaku diduga berkaitan erat dengan program pengadaan Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sejumlah sumber menyebutkan, praktik penyerahan uang oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan kepada pelaku tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat tekanan semata, atau ada kekhawatiran tertentu dari pihak yang menjadi korban?
Aktivis pemerhati sosial, Johner Simanjuntak, menilai bahwa pola tersebut tidak lazim jika dilihat dari perspektif umum kasus pemerasan.
"Kalau hanya sekadar pemerasan biasa, sulit diterima secara logika jika pembayaran dilakukan berulang hingga ratusan juta rupiah. Ini mengindikasikan adanya potensi persoalan dalam program yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa program pengadaan Smart TV yang menjadi konteks dalam kasus ini seharusnya turut didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Pasalnya, proyek pengadaan barang/jasa pemerintah kerap menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan anggaran. Dalam perspektif investigatif, terdapat beberapa indikasi yang patut menjadi perhatian: Korelasi waktu antara pelaksanaan program Smart TV dengan aksi pemerasan.
Frekuensi penyerahan uang yang dilakukan lebih dari satu kali. Besaran nominal yang mencapai ratusan juta rupiah. Respons pihak korban, yang tidak langsung melaporkan sejak awal kejadian.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait pendalaman terhadap proyek Smart TV tersebut.
Padahal, jika mengacu pada prinsip penegakan hukum yang komprehensif, pengungkapan suatu perkara tidak seharusnya berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sejumlah kalangan menilai, penanganan kasus ini berpotensi menyisakan persepsi publik bahwa persoalan utama belum sepenuhnya tersentuh. Bahkan, muncul anggapan bahwa pelaku pemerasan hanya menjadi pintu masuk dari persoalan yang lebih kompleks.
“Jangan sampai kasus ini berhenti pada aktor tunggal, sementara akar persoalan yang lebih besar tidak tersentuh. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah Johner.
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai fenomena “gunung es”, di mana bagian yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan persoalan.
Publik pun menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apakah benar terdapat penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun lembaga terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.(Yani)
