BUMDes Dugaan ‘Disandera’ Kades? Dana Ratusan Juta Dipertanyakan, Lsm KCBI Ultimatum 3 Hari

Liputan Viral
By -
0

Kabupaten Bogor, liputanviral.space.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor yang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi.


Dalam surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, KCBI menyoroti sejumlah kejanggalan serius, khususnya terkait pengelolaan BUMDes dan penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp350 juta.


Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola yang berpotensi masuk ke ranah hukum.


“Kami melihat ada pengambilalihan langsung pengelolaan BUMDes oleh Kepala Desa, sementara secara aturan itu tidak dibenarkan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus.


Berdasarkan hasil investigasi awal KCBI, diketahui bahwa Ketua BUMDes telah diberhentikan. Namun, alih-alih dilakukan penataan ulang secara prosedural, pengelolaan justru diambil alih langsung oleh Kepala Desa, sementara transaksi keuangan tetap menggunakan rekening BUMDes.


Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana, terutama dana penyertaan modal untuk program ketahanan pangan sebesar Rp350.000.000.


KCBI juga mempertanyakan legalitas penyertaan modal tersebut, termasuk keberadaan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum, serta kejelasan unit usaha yang menerima dan mengelola dana tersebut.


Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut.


“Publik berhak tahu, dana ratusan juta itu digunakan untuk apa, di mana lokasinya, dan apa hasil nyatanya. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada potensi kerugian negara,” ujarnya.


Sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya klarifikasi, KCBI memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan jawaban resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila tidak diindahkan, KCBI menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk audit investigatif, serta meneruskan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.


Langkah ini, menurut KCBI, merupakan bagian dari komitmen sebagai kontrol sosial dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(Yani)

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>