Melalui Undangan Rapat Dengar Pendapat ini (RDP) yang langsung ditandatangani oleh Ketua Komisi D, Joko Panjaitan, ini menjadi momen penting untuk membahas tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah di wilayah Kabupaten Asahan.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang dimulai sejak LSM GEMMAKO (Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi) Kabupaten Asahan menyampaikan surat laporan resmi kepada DPRD Asahan pada tanggal 31 Maret 2026 lalu.
"Awalnya, Rapat Dengar Pendapat pertama sudah dijadwalkan pada tanggal 13 April 2026. Namun, agenda tersebut tidak dapat berjalan maksimal karena pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan tidak hadir memenuhi undangan. Menanggapi hal tersebut, Komisi D kembali menerbitkan undangan resmi untuk RDP tahap kedua yang akhirnya dilaksanakan hari ini, Selasa 21 April 2026," jelas Bangun Simorangkir.
Di tempat terpisah, Ketua DPP GEMMAKO, Dodi Antoni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada lembaga legislatif.
"Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Asahan khususnya Komisi D yang mau mendengar dan menampung aspirasi rakyat. Meskipun pada jadwal pertama tanggal 13 April lalu pihak Dinas tidak hadir, namun Dewan tetap gigih memanggil kembali untuk melaksanakan RDP ini," ujar Dodi.
Lebih lanjut Dodi menegaskan, hal ini membuktikan bahwa DPRD benar-benar bekerja serius demi kepentingan dan keadilan rakyat Asahan.
"Ini bukti nyata bahwa DPRD hadir untuk rakyat. Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data yang sangat mencolok dalam pengelolaan keuangan ini, dan kami berharap melalui RDP ini kebenaran bisa terungkap secara transparan," tegasnya.
Sementara itu, terkait dinamika yang terjadi, Bangun Simorangkir, SP menambahkan pandangannya.
"Kami melihat bahwa aspirasi masyarakat akhirnya didengar dan ditindaklanjuti secara serius oleh legislatif. Ketidakhadiran pihak eksekutif pada jadwal pertama justru menambah tanda tanya besar bagi publik dan memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban," ungkap Bangun.
"Namun, berkat ketegasan Komisi D, RDP tentang Retribusi Sampah ini akhirnya terlaksana. Kami berharap pertemuan hari ini tidak hanya berhenti di ruang rapat, tetapi mampu menghasilkan solusi nyata, kejelasan data, serta kepastian hukum demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Asahan," tutup Bangun.
