Bogor, liputanviral.space.com — Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor diduga melakukan pengaturan pemenang tender dalam proses Pengadaan Bahan Pengecatan Kansteen Ruas Jalan Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut menguat setelah penawar terendah pertama dan terendah kedua digugurkan pada enam paket pengadaan, sementara pemenang justru ditetapkan dari penawar urutan ketiga dan keempat.
Enam paket pengadaan tersebut memiliki total pagu anggaran Rp815.897.200, dengan spesifikasi yang sama untuk seluruh paket, yakni Cat Tembok Roadline Nippon Paint, Thinner Impala, dan Kuas 4 inci. Proses pengadaan berlangsung pada 1–2 Desember 2025, dan pemenang diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2025.
Hasil pengumuman memicu keberatan serius dari peserta. PT KAW, yang tercatat sebagai penawar terendah pertama di seluruh paket, dinyatakan gugur tanpa penjelasan teknis yang transparan. Tidak hanya PT KAW, penawar terendah kedua juga ikut digugurkan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa evaluasi tender.
Merasa dirugikan dan dizalimi, pada Kamis, 12 Desember 2025, Direktur PT KAW mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi langsung kepada panitia pengadaan dan PPK. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, pejabat pengadaan sekaligus PPK yang juga menjabat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, berinisial UJ, tidak dapat ditemui hingga sore hari. Pihak PT KAW dan awak media harus menunggu selama berjam-jam tanpa kejelasan.
Sebelumnya, panitia pengadaan sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa akan dilakukan evaluasi ulang. Pernyataan tersebut menimbulkan harapan adanya koreksi hasil tender. Namun hingga waktu berlalu, tidak ada perubahan pemenang, sehingga janji evaluasi ulang tersebut dinilai sekadar formalitas tanpa realisasi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, PT KAW akhirnya diterima bertemu dengan UJ di lantai tiga kantor PUPR. Dalam pertemuan tersebut, PT KAW memaparkan kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi, serta keunggulan harga penawaran. UJ disebut memahami adanya indikasi kesalahan dan berjanji akan mengumpulkan tim pejabat pengadaan serta pihak ULP untuk melakukan evaluasi ulang dan menyampaikan hasil keesokan harinya.
Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Pada Jumat, 13 Desember 2025, pihak PT KAW kembali mendatangi kantor PUPR untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, namun UJ kembali tidak dapat ditemui dan justru meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Desember 2025.
Merasa dipermainkan, PT KAW menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Rincian Enam Paket Pengadaan
1. Ruas Jalan Leuwinutug–Hambalang
HPS Rp79.582.400 | Penawaran PT KAW Rp65.524.456
2. Ruas Jalan Lingkar Kota Jonggol
HPS Rp36.793.600 | Penawaran PT KAW Rp30.297.378
3. Ruas Jalan Kandang Roda Sentul
HPS Rp143.325.200 | Penawaran PT KAW Rp118.004.150
4. Ruas Jalan Tegar Beriman
HPS Rp210.908.200 | Penawaran PT KAW Rp173.654.638
5. Ruas Jalan Lingkar Stadion Pakansari
HPS Rp233.857.600 | Penawaran PT KAW Rp192.545.634
6. Ruas Jalan Kandang Roda Pakansari
HPS Rp111.430.200 | Penawaran PT KAW Rp91.749.070
Seluruh paket tersebut dimenangkan oleh penawar urutan ketiga dan keempat, bukan penawar terendah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah akibat selisih harga.
“Dari keseluruhan paket ini sangat jelas terdapat dugaan permainan dan pengaturan pemenang. Ini mencerminkan kecerobohan serta ketidakprofesionalan panitia dan PPK,” tegas Direktur PT KAW.
Sementara itu, kuasa hukum PT KAW, Mangaraja ST, SH, menegaskan bahwa tender ini harus dibatalkan karena peserta urutan ketiga dan keempat yang ditetapkan sebagai pemenang tidak melampirkan atau mencantumkan spesifikasi tambahan yang secara tegas dipersyaratkan oleh panitia.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke APH dan mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ujang Supardi, S.T., selaku Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membantah adanya pengaturan pemenang tender.
“Karena pengadaan bukan hanya sekarang, ke depan masih banyak. Kalau saya sih terserah, yang jelas kami tidak pernah mengatur seperti yang disangkakan. Biasanya kalau peserta kalah pasti seperti itu,” umgkapnya.
