Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Diduga penyimpangan anggaran rehabilitasi sekolah dasar kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Asahan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa dugaan korupsi berjamaah pada proyek rehabilitasi UPTD SDN 010029 Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan nilai anggaran Rp1.367.022.054 yang bersumber dari APBN. Kegiatan meliputi rehabilitasi ruang UKS, ruang administrasi, ruang kelas, toilet, rumah dinas guru, serta pembangunan fasilitas pendukung lainnya. Pelaksanaan dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja 120 hari kalender.
Namun, temuan investigasi LSM Gemmako pada 9 Desember 2025 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Di lokasi proyek tidak ditemukan pengawas lapangan, konsultan teknis, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, papan proyek yang mencantumkan logo lembaga penegak hukum dinilai tidak sesuai standar operasional dalam hal transparansi dan informasi publik.
Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, menyatakan kuat adanya indikasi mark up anggaran pada enam item pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi proyek. Ia menyebut lemahnya pengawasan instansi terkait membuka celah terjadinya kerugian negara.
“Kami menduga ada permainan antara oknum P2SP dan pihak sekolah. Ini harus segera diusut oleh Inspektorat, Unit Tipikor Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri. Kami mendapat informasi bahwa kepala sekolah akan pensiun awal tahun, sehingga audit harus segera dilakukan,” ujar Dodi, Rabu (10/12/2025).
Kecurigaan semakin menguat setelah kepala sekolah UPTD SDN 010029 enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Saat disapa, ia memilih diam dan menunjukkan sikap menghindar. LSM menduga bahwa dana Rp1,3 miliar yang ditransfer langsung ke rekening sekolah telah dikelola tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Musa Al Bakri, SE, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa anggaran tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan. “Dana langsung dikirim ke rekening kepala sekolah. Soal ini sudah saya teruskan ke bidang terkait,” jawabnya singkat.
Pantauan media di lokasi juga menemukan penggunaan material lama dalam pengerjaan rehabilitasi, yang semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian anggaran. LSM Gemmako menegaskan pentingnya publikasi laporan akhir proyek sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), sebagai bentuk akuntabilitas negara kepada masyarakat.
Lsm Gemmako menuntut Dinas Pendidikan Asahan tidak menutup mata dan memastikan seluruh proses rehabilitasi pendidikan berjalan transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi. (Pimpum)

