3 Wartawan Dipenjara 16 Bulan OTT Diduga Kuat Memeras Kepsek Di Kabupaten Deli Serdang

Liputan Viral
By -
0


Kabupaten Deli Serdang, liputanviral.space.com,  3 orang yang mengaku sebagai wartawan dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras seorang kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya divonis hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada ketiganya.


Ketiga terdakwa masing-masing bernama Despita Munthe (44), Raiyah (54), dan Amri (46). Putusan tersebut dibacakan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Rabu (31/12/2025).


“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman dua tahun penjara.


Kasus ini bermula dari aksi para terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpin korban, M Saleh, Kepala SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.


“Iya, ngaku wartawan. Modusnya mengancam soal pemberitaan pungli,” ungkap Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz dalam keterangannya.


Peristiwa bermula pada Senin (26/5), saat terdakwa Despita menghubungi korban dan mengaku mendapat informasi adanya pungutan sebesar Rp280 ribu di sekolah tersebut. Korban membantah tudingan itu, namun pelaku tetap meminta bertemu dengan alasan konfirmasi.


Pertemuan pertama terjadi di Desa Pantai Labu Pekan. Dalam pertemuan itu, korban kembali menegaskan tidak pernah melakukan pungli dan meminta pelaku mengonfirmasi langsung ke sekolah.


Namun, keesokan harinya, Despita kembali menghubungi korban untuk bertemu. Hingga akhirnya, pada Rabu (28/5), pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Beringin–Pantai Labu, Dusun Damai, Desa Beringin.


Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban mengaku hanya memiliki Rp100 ribu. Uang tersebut tetap diambil oleh Despita dan disebut sebagai uang muka atau down payment. Sementara terdakwa Amri terus mendesak korban agar melunasi permintaan uang Rp1 juta.


Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Beringin. Pada Kamis (29/5), saat korban menyerahkan sisa uang Rp900 ribu sesuai permintaan pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan OTT dan mengamankan ketiganya.


Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemerasan berkedok profesi wartawan yang mencederai dunia jurnalistik dan merugikan masyarakat.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>