Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Unit Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus Ipda Kameda Sugari, SH seorang pria berinisial PMS alias Topo karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 525,95 gram (Bruto) dan 481,52 gram (Netto) di daerah perkebunan aten tepatnya di lingkungan VII, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (4/1/2025) sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, SH saat dikonfirmasi awak wartawan, Kamis (8/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, awalnya tim opsnal Polsek Kota Kisaran di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Kameda Sugari, SH mendapatkan informasi dari warga bahwa di areal perkebunan aren di Lingkungan VII Kelurahan Selawan sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis ganja, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat keberadaan pelaku di sebuah gubuk dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penangkapan dan dari lokasi tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik yang berisi daun ganja kering seberat ini 525,95 gram (bruto)" terang Iptu Syamsul Bahri, SH.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran menjelaskan saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya warga Medan yang merupakan sesama komunitas vespa.
"Setelah mengumpulkan barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan di giring ke Mapolsek Kota Kisaran dan selanjutnya diserahkan ke Satuan reserse narkoba Polres Kabupaten Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ucap Iptu Syamsul Bahri sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih memburu pemasok ganja tersebut.
"Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Asahan memberikan pelaku dengan jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ungkapnya.(Red)
