Ketua Umum LSM Gemmako Kabupaten Asahan Selidiki Dugaan Tower IM3 Ilegal di Binjai Serbangan, Warga Keberatan Resah Akan Dampak Radiasi

Liputan Viral
By -
0

 


Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com  — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Lsm Gemmako) Kabupaten Asahan melakukan investigasi atas laporan warga terkait pembangunan tiang tower telekomunikasi yang diduga ilegal di Lingkungan 3, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman.


Sejumlah warga menyatakan keberatan atas pembangunan tower yang diduga jaringan operator IM3 tersebut karena dinilai belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serta gangguan lingkungan.


Dua warga setempat, Usman dan Min, menyebutkan bahwa mereka telah melayangkan laporan tertulis kepada Dinas Perizinan Kabupaten Asahan pada 9 Januari 2026 agar pembangunan dihentikan sementara.


“Kami keberatan karena lokasi tower sangat dekat dengan rumah kami. Kami khawatir dampak radiasi dan keselamatan lingkungan,” ujar Usman.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pengurus DPP LSM Gemmako Asahan melakukan penelusuran ke sejumlah instansi pemerintah daerah.


Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Faisal, saat dikonfirmasi pada 8 Januari 2026 menyatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin pembangunan tower di wilayah tersebut.


“Belum ada laporan atau permohonan izin yang masuk ke kami,” katanya.


Sementara itu, Lurah Binjai Serbangan mengakui telah menandatangani rekomendasi awal atas pembangunan tower tersebut. Namun ia menyebut tanda tangan itu diberikan berdasarkan informasi dari Kepala Lingkungan setempat bahwa warga telah menyetujui pembangunan.


“Saya tanda tangan hanya sebagai rekomendasi. Katanya warga sudah setuju. Tapi setelah ada warga yang keberatan dan disebut belum ada izin, saya jadi ragu,” ujar lurah.


Camat Air Joman menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dan menegaskan akan meminta penghentian proyek jika terbukti belum mengantongi izin.


“Kalau benar belum ada izin dari Pemkab Asahan, saya akan minta agar kegiatan pembangunan dihentikan,” katanya melalui sambungan telepon.


Pada 14 Januari 2026, Satpol PP Kabupaten Asahan juga turun ke lokasi untuk melakukan pendataan. Kepala Bidang Satpol PP, Juanda, menyebutkan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat ketertiban umum dan kemungkinan akan dilakukan penghentian sementara.


“Kami sudah ambil data di lapangan dan sudah dibahas. Dalam waktu dekat kemungkinan kegiatan akan dihentikan,” ujarnya.


Terpisah, Dinas Perizinan Kabupaten Asahan menyatakan bahwa permohonan izin baru diajukan oleh pihak pemborong pada 15 Januari 2026 dini hari.


“Sebelumnya belum ada sama sekali,” ujar petugas perizinan.


Ketua DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, menilai proses tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola perizinan.


“Tidak boleh ada pembangunan dulu baru urus izin. Itu melanggar aturan. Ini berbahaya bagi warga dan berpotensi merugikan negara,” ketus Dodi.


Ia juga menyoroti aspek keselamatan pekerja dan dampak lingkungan yang dinilai belum disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.


Ketua Umum LSM Gemmako Kabupaten Asahan Dodi Antoni meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, serta menghentikan pembangunan sampai seluruh perizinan dan kajian dampak lingkungan dinyatakan lengkap dan sah. (Pimpred)

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>