Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Masyarakat, Lembaga dan Awak Media yang tergabung mengkritik pedas terkait kasus judi sabung ayam yang dilakukan seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP. Karena hampir 1 (Satu) tahun lamanya Kasus penetapan Tersangka dengan Jeratan Pasal 303 ayat 1 yang dipersangkakan Polres Asahan dengan ancaman kurungan badan 10 tahun tak kunjung di tuntut pihak Kejaksaan Negri Asahan hingga Disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran, " kita minta jaksa untuk transparan dan tidak menggelapkan kasus judi tersebut , jika tidak mampu di sidangkan Polisi harus mencabut Status tersangka Pajar Prianto (PP) atau Penyidik kepolisian bisa berpotensi di Prapidkan ," demikian teriakan LSM dan Awak Media di depan Kantor Kejaksaan pada Kamis 8 Januari 2026 sekita pukul 11.00 WIB.
Dalam aksi protes itu , Kami kecewa dengan penegakan hukum di Asahan pasalnya ,kinerja polisi mandek di Jaksa dengan tidak diketahui batas waktu penundaan, penuntutan,yang mencederai kepercayaan publik terhadap kasus kejahatan pejabat negara di Kabupaten Asahan.
Menurut Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Awak Media menyebutkan " dalam sejumlah pemberitan media Nasional , oknum DPR itu ditangkap di pekarangan rumahnya dengan jumlah puluhan orang kabur saat digrebek polisi , polisi telah menetapkan 3 orang tersangka termasuk Pajar Prianto sebagai tersangka, Dan kami meminta bahwa hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami akan melakukan aksi protes dan demo di jalan untuk mengawal kasus ini ke depan." Kata Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) Bersama Toni dan Alone kepada awak media.
Lanjutnya lagi, Contoh moral terburuk yang bertentangan dengan visi Pemerintahan Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, diketahui bahwa ada 3 poin paling buruk dalam sejarah di Kabupaten Asahan dalam kasus yang pertama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang tersandung kasus penghinaan terhadap LSM dan Awak Media, Kasus Anggota PNS Kemenag Asahan durhaka terhadap orang tua dan Kasus Judi 303 (Sabung ayam) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Asahan", Cetus Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN.
Pantauan media masyarakat, lembaga dan awak media akan melakukan audensi secara resmi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan guna mempertanyakan laporan laporan aduan yang masuk ke mereka".(Red)
