Kabupaten Toraja Utara, liputanviral.space.com, Kasat Narkoba Polres Toraja, Akp Arifan Efendi diduga menerima setoran Rp.13.000.000 juta per minggu dari bandar narkoba dari ET alias O.
Akp Arifan telah ditangkap dan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengungkapkan bahwa Akp Arifan sedang dalam pemeriksaan.
Meski demikian, Didik belum mau merinci dugaan kiriman Rp.13.000.000 juta setiap minggu sudah terjadi sejak tahun kemarin.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung," pungkasnya.
Kombes Didik mengungkapkan AKP Arifan Efendi telah ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulsel bersama PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara inisial H, Iya sudah dilakukan Patsus, ucapnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja yang menguasai narkoba sabu sebesar 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp.13.000.000 juta per minggu sejak September 2025 lalu.
"Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya," terang Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polisi Zulham Efendy.
Zulham menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Intinya tidak ada tempat untuk oknum Polisi main-main apalagi persoalan narkoba," ketusnya.
Akp Arifan Efendi tercatat baru sekitar 9 bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, saat pertama kali dilantik, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Dia resmi menjabat melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabat internal yang digelar di halaman Mapolres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam mutasi tersebut, Iptu Arifan Efendi menggantikan Iptu Firman yang dipindahtugaskan ke Polres Gowa.
Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara saat itu, Akbp Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono.
Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Polda Sulawesi Selatan bernomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Namun, belum genap setahun menjabat, nama AKP Arifan Efendi, yang kini telah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dikabarkan ditangkap bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Informasi tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja yang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Dana tersebut disebut sebagai setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026), meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda Sulawesi Selatan,” ucapnya singkat.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Saat ini, AKP Arifan dan N dilaporkan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar
