Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pihak koperasi sekolah diduga menerapkan kebijakan “harus lunas baru seragam diserahkan”, tanpa memberikan toleransi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Kondisi ini berdampak langsung pada psikologis dan rasa percaya diri siswa yang bersangkutan, yang harus bersekolah dengan seragam tidak sesuai jenjang pendidikannya.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu orang tua siswa mengaku tidak sanggup membeli seragam olahraga SMP karena keterbatasan ekonomi. Hingga kini, tidak ada solusi konkret atau kebijakan keringanan yang diberikan pihak sekolah maupun koperasi.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke salah satu staf sekolah SMPN 28 Bekasi, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah sekolah menutup mata terhadap kondisi siswa kurang mampu, ataukah ada praktik yang sengaja disembunyikan?
Padahal, sesuai prinsip pendidikan nasional, sekolah negeri wajib menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif, termasuk dalam hal pemenuhan atribut sekolah. Kewajiban membeli seragam dengan sistem pembayaran kaku dinilai berpotensi melanggar semangat perlindungan hak anak dan asas keadilan sosial.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan koperasi serta sikap manajemen sekolah. Jangan sampai sekolah negeri berubah fungsi menjadi tempat yang justru memberatkan rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP N 28 Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi.(redaktur)
