Berdasarkan investigasi dokumen yang diperoleh, aroma penyimpangan terendus dari disparitas angka yang tidak masuk akal. Pada salah satu paket pengadaan PJU Tenaga Surya, tercatat Pagu Anggaran sebesar Rp 37,6 miliar, namun Nilai Kontrak hanya menyentuh Rp 22,5 miliar.
Selisih sebesar Rp 15 miliar ini memicu kecurigaan akut. Meski dalam birokrasi dikenal istilah efisiensi, namun angka "sisa" yang mencapai hampir 40% dari total pagu mengindikasikan adanya salah satu dari dua hal: perencanaan anggaran yang sengaja digelembungkan (mark-up) atau kualitas barang yang patut dipertanyakan.
“Efisiensi itu ada batas logisnya. Jika sampai belasan miliar, ini bukan lagi penghematan, melainkan indikasi kuat adanya 'permainan' di meja perencanaan,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap pola yang mencurigakan dalam sistem e-purchasing. Terdapat pengulangan paket dengan spesifikasi teknis—mulai dari daya lampu hingga dimensi produk—yang identik secara presisi. Praktik ini diduga kuat sebagai modus pemecahan paket untuk menghindari pengawasan ketat dan mempermudah pengkondisian pemenang.
Nama PT Rivi Utama muncul sebagai aktor dominan yang memenangkan sejumlah paket tersebut secara berulang. Dominasi satu perusahaan dalam proyek bernilai puluhan miliar ini memicu dugaan adanya "pengaturan skor" di balik sistem pengadaan elektronik yang seharusnya kompetitif.
Tak hanya soal lampu jalan, DPMD Kabupaten Bogor juga disorot terkait dua proyek besar lainnya:
- Program Makanan Tambahan (PMT/ASI): Rp 14,9 Miliar
- Pengadaan PC Posyandu: Senilai Rp 7,4 Miliar
Kedua program ini dinilai sangat rawan menjadi ladang korupsi, mulai dari risiko distribusi fiktif hingga penggelembungan harga satuan barang yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa jika pola pengkondisian dan penggelembungan ini terbukti, maka unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya pihak tertentu melalui pengkondisian pemenang dan mark-up anggaran, aparat penegak hukum wajib segera masuk,” tegasnya.
Suara Relawan: "Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!"
Merespons temuan ini, Ali Sofyan dari Relawan Pembela Prabowo mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah penghianatan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pemerintahan bersih.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa oknum di DPMD Kabupaten Bogor. Presiden Prabowo selalu menekankan transparansi. Tidak boleh ada ruang bagi mereka yang mencoba 'merampok' uang rakyat di tengah upaya pembangunan daerah,” ujar Ali Sofyan.
"Jangan main-main! Pemerintahan Prabowo-Gibran tidak memberi ruang bagi oknum yang hobi 'menyunat' anggaran publik. Jika DPMD Bogor tidak segera memberikan penjelasan transparan, kami pastikan laporan ini sampai ke meja penegak hukum pusat," tutupnya.'
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bogor masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat kini menanti keberanian Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menyisir tuntas dugaan skandal ini.
Kini, bola panas ada di tangan Kepala DPMD Kabupaten Bogor. Pilihannya hanya dua: segera melakukan audit internal dan perbaikan kontrak, atau membiarkan aparat penegak hukum membongkar paksa "kotak pandora" ini hingga ke akarnya.
(Yani)
