Diantaranya 16 orang mendapatkan sanksi Skorsing, 5 orang mendapatkan sanksi DO, dan 146 mendapatkan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir.
James Sihombing, dan juga salah satu mahasiswa yang terkena sanksi, mengatakan hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali Badan Eksekutif Mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2022 dan Juga akibat melaksanakan kegiatan malam keakraban diluar kampus.
“Surat Sanksi SP3 dan Skorsing diberikan oleh Rektor UHN Medan kepada Mahasiswa melalui Fakultas di hari Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian Surat Sanksi Drop Out(DO) diberikan langsung (melalui WhatsApp) kepada Orang tua mahasiswa di hari Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.” Ungkap James Sihombing
James juga mengatakan pemberian surat sanksi merupakan siasat buruk, dimana setelah tanggal 18 maret 2026 kampus libur memperingati Hari Raya Idul Fitri. Dan juga menilai ada kejanggalan administrasi yakni Surat SP3 di tanda tangani di tanggal 16 Maret 2026, namun Surat Skorsing dan Drop Out(DO) di tanggal 18 maret dan di berikan di hari yang sama.
Sejumlah tuntutan yang dilayangkan meliputi:
1.Cabut surat sanksi skorsing , surat peringatan pertama dan terakhir, surat pemberhentian mahasiswa secara permanen
2.Berikan dan hidupkan wadah berhimpun(bem) fakultas pertanian
3.tolak segala bentuk intimidasi provokatif dari dosen/birokrasi terhadap mahasiswa
Kemudian,saat aksi berlangsung, Dekan FP , melalui KaProdi AET mengajak para mahasiswa untuk ber audiensi bersama Pihak Rektorat dan Dekanat. Namun yang terjadi adalah perdiskusian alot yang saling melempar kesalahan antara birokrasi maupun maudiensi.
Sehingga tidak mendapatkan solusi maupun kesepakatan bersama, juga dalam hal ini birokrasi tidak bisa memberikan bukti kuat ketika akan tuduhan mereka terkait kegiatan tersebut.
Melalui aksi ini, Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi secara serius, maka konsolidasi gerakan akan terus dilakukan dengan skala yang lebih besar.
