Kabupaten Bogor, liputanviral.space.com – Tabir gelap praktik pengerukan pasir dan batu (sirtu) di aliran Kali Cibeet, Desa Bantarkuning (Cibatu Tiga), Kecamatan Cariu, akhirnya tersingkap lebar. Bukan sekadar dugaan, sang penanggung jawab kegiatan secara terang-terangan menantang supremasi hukum dengan mengakui bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal alias tanpa izin resmi.
"Mumpung Cerah, Hajar Terus!"
Meski desakan publik dan sorotan media makin memanas, bos galian berinisial (P) seolah tidak gentar. Dalam konfirmasi terbaru pada Sabtu, 11 April 2026, (P) kembali memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui bahwa alat beratnya masih menderu di tengah sungai untuk mengeksploitasi material.
"Galian masih beroperasi. Mumpung cuaca cerah, kita maksimalkan," ujar (P) dengan nada santai melalui sambungan WhatsApp.
Padahal sebelumnya, (P) sudah mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia berdalih hanya memegang kartu "sakti" berupa "koordinasi tingkat desa", sebuah prosedur yang secara hukum ketatanegaraan tidak memiliki nilai legalitas formal untuk aktivitas pertambangan.
Kecaman Keras LSM KCBI: "Ini Premanisme Lingkungan!"
Menanggapi fenomena "koordinasi desa" yang dijadikan tameng pengerukan sungai ini, Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, SH, angkat bicara dengan nada tinggi. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang.
"Ini sudah masuk kategori premanisme lingkungan! Pernyataan bos galian itu adalah bukti telanjang bahwa ada kesengajaan melawan hukum. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu jelas, setiap jengkal aktivitas tambang harus ada IUP, bukan cuma 'salam tempel' koordinasi tingkat desa," tegas A. Marpaung, SH.
Beliau menambahkan bahwa aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait tidak punya alasan lagi untuk menunda penindakan.
"Jika pengusaha sudah mengaku tidak ada izin tapi alat berat masih bebas mengeruk, lalu di mana wibawa negara? Jangan sampai publik berasumsi ada 'main mata' antara pengusaha, oknum desa, dan pengawas lapangan. Kami dari LSM KCBI mendesak Satpol PP dan Polres Bogor segera segel lokasi tersebut!" tambahnya.
Dampak Fatal yang Mengintai
Eksploitasi di Kali Cibeet bukan tanpa risiko. Kerusakan ekosistem sungai di wilayah Cariu ini mengancam keselamatan warga di hilir. Beberapa dampak nyata yang kini di depan mata antara lain:
- Destabilisasi Bantaran: Pengerukan liar merusak struktur tanah sungai yang memicu longsor.
- Ancaman Banjir: Perubahan pola arus sungai akibat pengerukan tidak terukur mempercepat risiko banjir bandang.
- Kerugian Negara: Aktivitas tanpa izin berarti tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah, hanya memperkaya kantong pribadi oknum.
Menanti Nyali Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, alat berat masih dilaporkan beroperasi di lokasi. Publik kini menunggu tindakan nyata dari Dinas ESDM Jawa Barat, DLH Kabupaten Bogor, hingga jajaran kepolisian.
Apakah pengakuan (P) yang merasa "aman" karena sudah koordinasi desa akan dibiarkan? Ataukah hukum akan tegak berdiri untuk menyelamatkan Kali Cibeet dari kehancuran?
Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung di balik kata 'koordinasi'.
(Yani)
