PMKRI Sumut menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian serius, tidak hanya secara hukum, tetapi juga terhadap harkat, martabat, serta kehidupan pribadi Amsal Sitepu. Situasi ini dinilai sebagai bentuk nyata ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan nurani keadilan.
Sintong Sinaga, Ketua PMKRI Sumut secara tegas menyebut adanya kegagalan fatal dalam fungsi monitoring dan pengawasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Kegagalan ini disebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan dari buruknya kualitas pemahaman hukum dan ketidakmampuan membaca konstruksi perkara secara utuh, selanjutnya bahwa peristiwa ini menjadi alarm keras sekaligus titik balik runtuhnya citra institusi kejaksaan di daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini kegagalan fundamental. Kepala Kejaksaan Negeri Karo tampak tidak memahami substansi perkara yang ditangani. Akibatnya, langkah hukum yang diambil justru menjauh dari rasa keadilan. Ini berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Sintong Sinaga.
Beliau juga menyoroti bahwa di tengah upaya Kejaksaan Agung membangun kembali kepercayaan publik melalui berbagai reformasi, justru muncul praktik di daerah yang mencederai upaya tersebut secara terang-terangan. Menurutnya, kasus ini berpotensi menyeret kembali citra kejaksaan ke titik terburuk di mata publik.
Lebih jauh, PMKRI Sumut menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gagal menjalankan fungsi kontrol dan supervisi secara maksimal. Lemahnya pengawasan tersebut dinilai menciptakan ruang bagi praktik penanganan perkara yang tidak profesional, bahkan terkesan dibiarkan.
Atas kondisi ini, PMKRI Sumatera Utara menyampaikan tuntutan tegas dan tanpa kompromi:
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo karena dinilai gagal total dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.
2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Mendorong audit dan pemeriksaan internal secara mendalam terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu guna mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur dan etik.
4. Menuntut pemulihan nama baik serta hak-hak Amsal Sitepu sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.
PMKRI Sumatera Utara menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak boleh menjadi simbol kekuasaan yang abai terhadap keadilan. Sebaliknya, kejaksaan harus berdiri sebagai benteng terakhir pencari keadilan, bukan justru menjadi sumber ketidakadilan baru.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil. Ini adalah ujian integritas, sebab harapan terakhir kami di penegakan hukum ada di kejakasaan, jadi ini bukan kebencian tapi harapan.” ungkap Sintong.
