Ketua LSM KCBI Dairi Bidik Diduga Korupsi Dana BOSP SMPN 2 Tigalingga, Desak Kejari Segera Periksa Kepsek dan Bendahara!

Liputan Viral
By -
0

Kabupaten Dairi, liputanviral.space.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Dairi secara resmi menyoroti tajam adanya indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 2 Tigalingga untuk Tahun Anggaran 2024 s/d 2025.

 

Berdasarkan laporan hasil investigasi dan informasi masyarakat yang dihimpun tim KCBI, ditemukan adanya aroma penyimpangan serius yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan sekolah. Dugaan ini menguat setelah terungkap bahwa penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan unsur-unsur wajib sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Ketua PC LSM KCBI Dairi menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pengelolaan dana BOSP harus melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara, Tim Pengelola BOS, serta Komite Sekolah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengabaian peran Komite dan orang tua murid dalam pengambilan keputusan anggaran.

 

"Ini adalah bentuk pelanggaran keterbukaan informasi publik dan manajemen keuangan negara. Kami menduga keras ada upaya 'main sendiri' oleh oknum Kepala Sekolah untuk menguasai anggaran tanpa mekanisme rapat yang sah," tegas perwakilan LSM KCBI.

 

LSM KCBI juga membeberkan sejumlah item kegiatan dengan nilai fantastis yang dinilai janggal dan rawan penyelewengan, di antaranya:

 

- Standar Sarana dan Prasarana: Rp 164.112.600

- Standar Pengelolaan: Rp 110.280.000

- Pengembangan Standar Pembiayaan: Rp 104.058.000

- Standar Penilaian Pendidikan: Rp 32.800.000

- Standar Proses: Rp 29.150.000

- Standar Tenaga Kependidikan: Rp 1.560.000

 

Total anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya atau terdapat indikasi laporan fiktif karena minimnya transparansi kepada pihak Komite Sekolah.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM KCBI Dairi secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk segera mengambil tindakan tegas. KCBI mendesak pihak jaksa untuk memanggil dan memeriksa:

 

1. Saudar. Agustinus Bancin, S.Pd (Kepala Sekolah SMP N 2 Tigalingga)

2. Saudara . Rosmega Sibro, S.Kom (Bendahara Sekolah)

 

"Langkah pasti, tindakan nyata! Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak justru diduga dinikmati oknum tertentu. Kejari Dairi harus segera bertindak sebelum kerugian negara semakin membengkak," pungkasnya.

 

LSM KCBI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pendidikan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Dairi.


(red)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>