infrastruktur desa. Kali ini, sorotan tertuju pada Proyek Hotmix Tahap I di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat mengandung praktik markup dan ketidaksesuaian teknis.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) secara resmi melayangkan surat klarifikasi sekaligus somasi kepada Kepala Desa Singajaya. Dalam dokumen bernomor 094/Klarifikasi/PP-LSM-KCBI/IV/2026, KCBI memaparkan hasil investigasi awal yang menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB/RAPL) proyek hotmix tersebut.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, A. Marpaung, SH, menyatakan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi perhitungan volume dan pembengkakan biaya yang tidak rasional. Ini bukan persoalan teknis biasa, tapi sudah masuk kategori yang patut diduga sebagai penyimpangan anggaran,” tegas A. Marpaung.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan tonase aspal (AC-WC) yang tercantum dalam dokumen. Berdasarkan hitungan teknis standar, kebutuhan material seharusnya mencapai sekitar 193,2 ton. Namun dalam RAPL, hanya tercantum 134,40 ton, dengan penggunaan koefisien 1,6 yang dinilai tidak lazim.
Menurut A. Marpaung, perbedaan ini berpotensi berdampak langsung pada kualitas jalan.
“Jika volume dikurangi, maka ketebalan jalan bisa tidak sesuai spesifikasi. Ini berbahaya, karena proyek bisa cepat rusak namun anggaran tetap terserap penuh,” ujarnya.
Selain itu, KCBI juga menyoroti pos biaya umum (overhead) yang mencapai Rp18,8 juta atau sekitar 5 persen dari total anggaran. Beberapa item seperti honor TPK sebesar Rp9 juta serta biaya rapat dan pelaporan dinilai tidak proporsional untuk proyek skala desa.
Tak hanya itu, aspek perpajakan juga menjadi perhatian. Total pajak yang dicantumkan mencapai lebih dari Rp33 juta. KCBI menyatakan akan melakukan penelusuran langsung ke Kantor Pajak untuk memastikan apakah setoran tersebut benar-benar masuk ke kas negara.
Di sisi lain, alokasi upah tenaga kerja sebesar Rp39,15 juta juga dinilai janggal jika dibandingkan dengan durasi dan volume pekerjaan di lapangan.
Atas dasar temuan tersebut, LSM-KCBI memberikan ultimatum kepada Kepala Desa Singajaya untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3×24 jam, disertai bukti pertanggungjawaban, termasuk setoran pajak dan laporan kegiatan.
“Kami masih memberikan ruang klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, Kejaksaan, BPK, bahkan KPK untuk audit investigatif,” tegas Marpaung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Singajaya belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan persoalan dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat. KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.(Yani)
