Tanpa Izin Pbg/Img!! LSM KCBI DELISERDANG Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah di Medan Krio

Liputan Viral
By -
0

Kabupaten Deli Serdang, liputanviral.space.com, 10 April 2026 - DPC LSM KCBI Deli Serdang mengungkapkan kekhawatirannya atas alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan di Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 24 rumah telah dibangun di lahan sawah tersebut tanpa izin PBG/IMG dan izin perubahan lahan.


Sarman, Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, menyatakan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman warga di Indonesia diatur secara ketat, terutama jika lahan tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPSB) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). "UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU P2B) pasal 44 ayat 2 jelas menyatakan bahwa alih fungsi lahan hanya diizinkan untuk kepentingan umum, seperti jalan, bendungan, dan lain-lain, serta harus melalui syarat ketet seperti penyediaan lahan pengganti," tegasnya.


Sarman juga menambahkan bahwa Kabupaten Deli Serdang diakui sebagai salah satu lumbung pangan utama bagi Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk komoditas padi. Oleh karena itu, DPC LSM KCBI Deli Serdang akan terus memantau perkembangan perubahan lahan sawah menjadi lahan permukiman dan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.


" Kami akan terus memantau dan mengawasi perubahan lahan sawah di Medan Krio ini. Kami tidak akan membiarkan lahan sawah yang produktif ini dialihfungsikan tanpa izin yang jelas," tutup Sarman.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>