Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terbitkan Surat Larangan Pungutan di Sekolah, Bukti Banyaknya Keluhan Orang Tua Selama Ini?

Liputan Viral
By -
0


Kabupaten Bogor, liputanviral.space.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran penting yang menegaskan larangan pungutan, gratifikasi, dan berbagai bentuk pembebanan biaya kepada orang tua siswa di seluruh satuan pendidikan negeri tingkat SD dan SMP.


Surat bernomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. R. Rusliandy, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Bogor.


Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait integritas, disiplin ASN, pencegahan korupsi, serta larangan pungutan biaya pendidikan.


Khusus dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Disdik menegaskan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.


Dalam poin-poin yang tercantum pada surat tersebut, sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pengumpulan maupun pengondisian sumbangan kepada orang tua atau wali murid.


Selain itu, pihak sekolah juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah, uang, maupun barang yang diberikan oleh orang tua siswa terkait kegiatan belajar mengajar, kenaikan kelas, pembagian rapor, kelulusan hingga proses penerimaan peserta didik baru.


Tidak hanya itu, kepala sekolah juga diwajibkan mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku serta dilarang menjual seragam kepada peserta didik maupun orang tua siswa.


Disdik bahkan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari praktik penyimpangan.


Terbitnya surat tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam dunia pendidikan, khususnya terkait praktik pungutan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.


Pasalnya, berbagai laporan mengenai biaya tambahan, pengadaan seragam, hingga kegiatan sekolah yang membebani orang tua masih kerap menjadi perbincangan di sejumlah wilayah.


Meski surat ini tidak secara langsung menyebut adanya pelanggaran tertentu, penegasan yang begitu rinci menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.


Dalam poin akhir surat tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah memahami dan mematuhi aturan yang telah disampaikan.


Masyarakat pun diharapkan turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar dunia pendidikan di Kabupaten Bogor benar-benar terbebas dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun kebijakan yang berpotensi membebani orang tua siswa.


Dengan diterbitkannya surat larangan ini, publik kini menanti langkah konkret pengawasan serta penindakan apabila masih ditemukan sekolah atau pihak terkait yang nekat melanggar aturan yang telah ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.



Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>