Kabupaten Oku Timur, liputanviral.space.com — Pengungkapan kasus pengangkutan 368 ton batubara ilegal yang mengamankan 9 unit truk tronton oleh Satreskrim Polres OKU Timur dinilai baru menyentuh permukaan. Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan.
Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penahanan para sopir di lapangan, melainkan harus berani membongkar tuntas jaringan mafia batubara lintas kabupaten di Sumatera Selatan.
Ali Sofyan menilai keberhasilan menghentikan armada tronton bermuatan batubara tanpa dokumen resmi tersebut menjadi ujian konsistensi bagi aparat penegak hukum (APH). Jika penanganan perkara ini mandek di level pengemudi, maka negara dinilai kalah oleh cengkeraman mafia dan pemodal besar.
"Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas atau kejahatan biasa. Ada skenario besar di balik melenggangnya 368 ton batubara tanpa izin ini. Kami mendesak Polres OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk tidak meliuk-liuk: seret aktor utama, pemilik tambang liar, serta perusahaan penadah. Jangan hanya garang dan tajam ke sopir kecil yang cuma mencari makan!" tegas Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, Kamis (30/7/2026).
Jejak Gelap Muara Enim dan Modus Surat Jalan Bodong
Berdasarkan penelusuran investigatif dan temuan di lapangan, puluhan ribu ton batubara tersebut diduga kuat berasal dari lubang tambang ilegal di kawasan Muara Enim. Untuk meloloskan muatan melintasi jalur darat hingga ratusan kilometer menuju OKU Timur, para pelaku disinyalir menggunakan modus penyamaran dokumen.
Pengangkutan tersebut menggunakan surat jalan yang diduga kuat bodong atas nama PT TOBABA dan PT LKA. Pola ini disinyalir sengaja dirancang secara terstruktur untuk memberi kesan seolah-olah komoditas tambang tersebut legal saat melintasi pos pemeriksaan.
"Nama PT TOBABA dan PT LKA dalam lembaran surat jalan itu adalah pintu masuk utama. Penyidik harus segera memeriksa jajaran direksi kedua perusahaan tersebut. Dugaan kuat kami, ada peran penadahan terstruktur untuk mencuci batubara haram ini menjadi seolah-olah legal," terang Ali Sofyan.
Tiga Temuan Kritis dan Ultimatum 3x24 Jam
Rajawali News Group mencatat tiga poin kritis dalam pusaran kasus ini:
- Potensi Kerugian Negara Fantastis: Penambangan dan pengangkutan liar ratusan ton batubara ini berpotensi merampok pendapatan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Aktor Intelektual Masih Bebas: Meskipun asal batubara sudah dipastikan dari tambang liar Muara Enim, hingga kini belum ada satu pun pemilik tambang maupun pemodal (cukong) yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Praktek Penadahan Terstruktur: Penggunaan bendera perusahaan legal untuk menutup kejahatan tambang liar mengindikasikan adanya sindikat kejahatan korporasi yang belum tersentuh.
Menyikapi hal ini, Ali Sofyan memberikan tenggat waktu tegas 3x24 jam kepada jajaran Kepolisian untuk menunjukkan kemajuan signifikan yang menyasar level di atas sopir.
Tuntutan tersebut meliputi penetapan tersangka bagi pemilik tambang liar Muara Enim, penyidikan serta pembekuan aset PT TOBABA dan PT LKA yang terlibat, penindakan hukum terhadap 9 pemilik armada tronton, hingga pembentukan tim gabungan lintas Polres untuk menyegel total lokasi tambang koridor.
"Jika dalam 3x24 jam tidak ada progres nyata untuk menangkap bandar utamanya, kami siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Laporan resmi mengenai indikasi pembiaran dan kejahatan lingkungan ini akan kami teruskan ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI. Negara tidak boleh kalah oleh mafia!" Ungkap Ali Sofyan.
