Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Viral di beranda sosial media Facebook yang dilakukan akun Facebook Sari Shera mengatakan seorang Lawyer (Pengacara) Muhammad Idris Tanjung, SH., MH (45) "melakukan penipuan klien, Idris Tanjung tidak mengerti maksud Akun Facebook tersebut mengatakan Muhammad Idris Tanjung, SH., MH penipuan apa ini sebenarnya". Senin (14/September/2026).
Kemudian Idris Tanjung melihat di grup Facebook Kuliner Kota Kisaran Kabupaten Asahan bahwa diri nya diviralkan akun facebook Sari Shera mengatakan Idris Tanjung menipu klien) dan di bagikan/share dilakukan banyak warga net.
Setelah 1 hari berlalu pukul 00.00 wib tanggal 15 September 2026 dini hari status di akun Facebook dihapus Sari Shera, walaupun dihapus status di Facebook yang viral di sosial media tersebut. Muhammad Idris Tanjung, SH., MH tidak terima dan membuat surat Laporan Polisi di Spkt Polres Kabupaten Asahan didampingin Paralegal dan 2 Perss(wartawan)
Pelaku dugaan pencemaran nama baik Facebook Sari Shera bisa dikenakan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang pemberatan pidana bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Pemberatan Hukuman: Jika seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 439 (seperti pencemaran nama baik, penistaan secara tertulis, fitnah, hingga penghinaan ringan).
Perbuatan tersebut dilakukan menggunakan media digital atau teknologi informasi (misalnya melalui media sosial, aplikasi pesan elektronik, atau situs web), maka ancaman pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari pidana pokoknya, ungkap Muhammad Idris Tanjung, SH., MH.

