PENGKHIANATAN DI TANAH TOBA! TPA Samosir Jadi Sarang Open Dumping, Pejabat DLH Pura-Pura Buta Saat IPAL Mati Suri!

Liputan Viral
By -
0


Kabupaten Samosir, liputanviral.space.com, LSM KCBI Serahkan BAST Bukti Otentik ke Kapolres Samosir: Duga Pengelolaan TPA Hariara Pintu & Transit Sampah Parbaba Melanggar UU Lingkungan Hidup

Ungkap Kontradiksi Surat Tanggapan DLH Samosir, Indikasi Open Dumping Ilegal, dan Mangkraknya Sarana Pengelolaan Sampah


PANGURURAN, SAMOSIR — Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi memperkuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dalam Pengoperasian TPA Hariara Pintu dan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Samosir.

LSM KCBI PC Samosir telah menyerahkan bukti-bukti otentik tambahan secara resmi kepada Kapolres Samosir melalui stafnya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026. Bukti yang diserahkan mencakup berkas fisik Surat Tanggapan Resmi Pejabat DLH Samosir serta rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam bentuk barcode file.


1. Kontradiksi Surat Tanggapan Ka. UPTD TPA Ramles Marinus Sitanggang  (Surat No. 600/292/DISLINGKUP): Klaim Baku Mutu Tanpa RKL-RPL & Indikasi Open Dumping

Berdasarkan Surat Tanggapan Resmi Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 atas teguran hukum LSM KCBI, Tim Hukum LSM KCBI menemukan sejumlah poin kontradiktif yang diindikasikan melanggar ketentuan perundang-undangan:

 ðŸ”˜Klaim Baku Mutu Berseberangan dengan Ketiadaan RKL-RPL: Ka. UPTD secara tertulis menyatakan bahwa pengolahan lindi telah "sesuai baku mutu". Namun, pada poin lain dalam surat yang sama, Ka. UPTD mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL dengan alasan TPA belum menjadi aset Pemkab Samosir. Tim Hukum menilai klaim baku mutu tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan hukum yang valid, mengingat Pasal 68 Huruf a UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan pelaporan RKL-RPL serta uji laboratorium berkala setiap 6 (enam) bulan.

 ðŸ”˜Fakta Lapangan Genangan Lindi Pekat: Pernyataan lindi sesuai baku mutu berbanding terbalik dengan kondisi fisik di lokasi: ditemukan genangan air lindi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat hingga ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel IPAL dalam kondisi terkunci rapat tanpa operator.

 ðŸ”˜Pengakuan Operasional Menuju Sanitary Landfill: Menjawab teguran LSM KCBI, Ka. UPTD menyatakan "Kita akan berbenah menuju sistem Sanitary Landfill". Hal ini secara implisit mengonfirmasi bahwa selama dioperasikan, TPA Hariara Pintu diduga kuat menerapkan metode pembuangan terbuka (Open Dumping) yang bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008.

 ðŸ”˜Ketiadaan Pembelian Tanah Urug (Daily Cover): Ka. UPTD mengakui tidak pernah melakukan pembelian tanah urug. Hal ini mengindikasikan bahwa kewajiban penutupan sampah harian (Daily Cover) tidak pernah dilaksanakan sesuai standar teknis TPA.


2. Tanggapan Kadis LH Edison Pasaribu, ST., M.M. (Surat No. 600/313/DISLINGKUP): Alih Fungsi Kompleks Perkantoran Parbaba Diduga Tanpa Izin Lingkungan

Menanggapi temuan penumpukan sampah di pelataran belakang Kantor DLH Samosir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, ST., M.M., melalui Surat Tanggapan No. 600/313/DISLINGKUP (Bulan Juni 2026) menyatakan bahwa penumpukan tersebut bersifat sementara untuk aktivitas pemulung dan estafet kontainer sampah dari Simanindo, dikarenakan truk Armroll milik dinas sudah berusia tua/rusak sehingga tidak sanggup menanjak menuju TPA Hariara Pintu. Kadis LH juga menyebut langkah ini sejalan dengan "Program Sirkular (Pemilahan Sampah)".

 "Kondisi armada yang tua atau rusak tidak dapat dijadikan alasan pembenar secara hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kompleks perkantoran publik Parbaba menjadi tempat transit atau penumpukan sampah. Pengoperasian lokasi penampungan/transit sampah di area perkantoran tanpa didasari Dokumen Kajian Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) serta Persetujuan/Izin Lingkungan diindikasikan melanggar tata ruang dan berpotensi memenuhi unsur pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009."

 — Edis Dayanto Naibaho, Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir.


3. Hasil Observasi Faktual Lapangan di TPA Hariara Pintu oleh PC LSM KCBI Samosir

Observasi langsung yang dilakukan oleh Ketua PC LSM KCBI Samosir di TPA Hariara Pintu mengungkap kondisi fasilitas pengelolaan sampah yang diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal:

 ðŸ”˜Zona Landfill: Sampah non-residu menumpuk berserakan di Zona Landfill aktif; beberapa bagian lapisan Geomembrane ditemukan rusak yang berpotensi meresapkan lindi ke pori-pori tanah; air lindi hitam pekat tergenang luas.

 ðŸ”˜ Sarana TPST & IPAL: Rumah Panel IPAL tertutup tanpa operator; peralatan TPST seperti mesin Rotary Trommel, Chopper, Conveyor Belt, Mesin Pres Hidrolik, dan Wadah Komposting ditemukan berdebu serta tidak beroperasi; Forklift terparkir di antara kerumunan sampah.

 ðŸ”˜Kondisi Alat Berat: Satu unit Bulldozer ditemukan rusak di area sampah yang mengindikasikan ketiadaan pemeliharaan rutin, sementara satu unit Ekskavator Volvo logo Kementerian PUPR/Dinas terkait terparkir di area tanah lapang gersang


4. Konstruksi Hukum Pidana & Harapan Penegakan Hukum oleh Polres Samosir

Tim Hukum LSM KCBI menilai seluruh dokumen tanggapan resmi, BAST bukti, dan hasil observasi lapangan telah memberikan konstruksi hukum yang terang benderang atas dugaan pelanggaran regulasi:

 ðŸ”˜ Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) Huruf f UU No. 18 Tahun 2008: Melarang pengoperasian TPA dengan metode pembuangan terbuka (Open Dumping), yang diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

 ðŸ”˜Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan/izin lingkungan.

 ðŸ”˜Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin lingkungan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungan.

"Seluruh dokumen tanggapan resmi dari pejabat DLH Samosir serta bukti fisik yang telah kami serahkan melalui BAST No. 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat. Kami berharap Ibu Kapolres Samosir beserta jajaran justisiaria dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Samosir."


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default
>