Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, 17 Oktober 2026: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA) menyoroti dugaan pembatasan akses Advokat untuk bertemu dengan klien yang berstatus Tersangka dan sedang menjalani penahanan di Polres Asahan. Direktur Lkbh FH UNA, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H.,
Menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi ketika pihaknya menjalankan tugas profesi untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Advokat mendatangi Rutan Polres Asahan untuk bertemu dengan klien berinisial RK yang telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/172/X/2026/Reskrim untuk masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedapan. Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan hukum dan pembelaan terhadap klien yang sedang menjalani proses pidana.
Bili menjelaskan bahwa pihaknya memahami kedatangan tersebut berada di luar waktu Besuk Keluarga Tahanan. Namun, pihak Advokat kemudian melakukan koordinasi dengan Penyidik mengenai maksud untuk bertemu dengan klien. Menurut keterangan yang diterima pihak Advokat, Penyidik memperkenankan pertemuan tersebut dilakukan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pihak Advokat menyatakan tidak dapat bertemu dengan klien karena adanya dugaan pembatasan dari Kasat Tahti Polres Asahan.
“Kami memahami adanya tata tertib dan prosedur keamanan di rumah tahanan. Namun kami datang bukan sebagai pengunjung biasa, melainkan sebagai Advokat yang menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien yang sedang ditahan. Setelah kami berkoordinasi dengan Penyidik dan pada prinsipnya diperkenankan untuk bertemu, ternyata akses tersebut tetap tidak terlaksana karena adanya pembatasan dari pihak Tahti. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” ujar Bili.
Menurut Bili, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang jam kunjungan. Advokat memiliki kedudukan khusus dalam proses peradilan pidana karena keberadaannya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak Tersangka untuk memperoleh pembelaan hukum secara efektif. Oleh karena itu, ketentuan administratif mengenai waktu kunjungan harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menghilangkan hak hukum Tersangka maupun Advokat.
Hak Advokat untuk mengakses klien juga telah memperoleh pengaturan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 150 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada Advokat untuk menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
“Frasa ‘setiap waktu’ dalam ketentuan tersebut tentu memiliki makna hukum. Kami tidak mempersoalkan apabila terdapat prosedur keamanan, registrasi, pemeriksaan identitas, maupun mekanisme administratif lainnya. Semua dapat kami ikuti. Tetapi jangan sampai prosedur administratif justru menjadi alasan untuk menghilangkan atau menghambat hak Advokat bertemu dengan klien untuk kepentingan pembelaan,” tegas Bili.
LKBH FH UNA juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan akses Penasihat Hukum terhadap klien yang berada dalam tahanan. Menurut Bili, pertimbangan Mahkamah Konstitusi penting untuk menempatkan hubungan antara Advokat dan klien dalam konteks hak atas pembelaan, sehingga kedudukan Penasihat Hukum tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengunjung biasa.
“Pertemuan Advokat dengan klien bukan sekadar kunjungan. Ada kepentingan pembelaan hukum di dalamnya. Ketika seseorang berada dalam tahanan, justru pada saat itulah akses terhadap Advokat menjadi sangat penting untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” katanya.
LKBH FH UNA meminta agar apabila terdapat pembatasan terhadap akses Advokat untuk bertemu dengan klien, maka pembatasan tersebut dapat disertai dasar hukum dan alasan yang jelas. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak-hak Tersangka.
“Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan Penyidik. Kami juga tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Namun menghormati kewenangan Penyidik bukan berarti mengabaikan hak Tersangka dan hak Advokat. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai hukum,” ujar Bili.
Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan negara yang diberikan berdasarkan hukum, tetapi hak-hak hukum seseorang tidak serta-merta hilang karena adanya penahanan. Hak untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum tetap melekat pada diri Tersangka sepanjang proses pidana berlangsung.
“Negara boleh melakukan penahanan berdasarkan hukum, tetapi hak-hak hukum Tersangka tidak ikut ditahan. Salah satu hak yang fundamental adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum secara efektif. Karena itu, akses Advokat kepada klien merupakan bagian penting dari due process of law,” tegasnya.
LKBH FH UNA berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui koordinasi antara Advokat, Penyidik, dan pihak pengelola tahanan. Menurut Bili, penegakan hukum yang baik bukan hanya memastikan proses penyidikan berjalan, tetapi juga memastikan seluruh hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap dihormati dan dilindungi.
“Kepentingan hukum klien adalah bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Kami menjalankan profesi Advokat dalam rangka memastikan hak pembelaan klien terpenuhi dan proses hukum berjalan secara fair, objektif, serta sesuai dengan prinsip negara hukum,” pungkas Bili.
Fiat Justitia Ruat Caelum.
Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.
