Tak main-main, nilai proyek yang dipersoalkan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni ratusan miliar rupiah, yang tersebar dalam 20 paket pekerjaan melalui sistem E-Purchasing (E-Katalog 6.0).
Hasil investigasi dan analisis data LSM-KCBI mengungkap adanya dominasi pengadaan mebeler (meja/kursi) yang dialokasikan secara masif di berbagai wilayah (I, II, dan III). Akumulasi nilai kontrak untuk kategori mebeler ini dilaporkan menembus angka Rp 50 Miliar.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut antara lain:
- Ketidakwajaran Nilai Kontrak: Ditemukan selisih signifikan antara Pagu Anggaran dengan Nilai Kontrak. Salah satu contoh ekstrem adalah Paket Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III (Kode RUP 59521015) dengan Pagu Rp 17,3 Miliar, namun terkontrak senilai Rp 14,5 Miliar.
- Spesifikasi Identik, Harga Selangit: LSM-KCBI menemukan adanya indikasi konsentrasi paket dengan spesifikasi teknis serupa (besi plat, powder coating, MDF) namun dengan nilai akumulatif yang dinilai tidak wajar, seperti pada Kode RUP 61470932 senilai Rp 27,9 Miliar.
- Urgentitas Volume Pekerjaan: Terdapat keraguan besar mengenai kesesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan realisasi penggunaan anggaran APBD/APBDP 2025, yang mencakup pengadaan untuk ratusan ruang kelas dan sekolah.
Pimpinan Pusat LSM-KCBI, melalui Ketua Umumnya Joel B. Simbolon, secara tegas meminta pihak KORTASTIPIDKOR Polri untuk segera turun tangan. Ada tiga poin tuntutan utama yang disampaikan:
- Pulbaket: Segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyedia barang terkait.
- Audit E-Purchasing: Memeriksa adanya dugaan persekongkolan atau mark-up harga meskipun pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog.
- Cek Fisik: Meninjau langsung kondisi fisik barang di sekolah-sekolah penerima manfaat untuk memastikan volume dan spesifikasi sesuai dengan dokumen kontrak.
Suara Relawan: "Uang Rakyat Bukan Bancakan"
Senada dengan temuan tersebut, tokoh relawan pembela Prabowo, Ali Sofyan, turut memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara, terutama yang diperuntukkan bagi masa depan pendidikan anak bangsa, tidak boleh dikorupsi oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
"Kami mengawal penuh langkah hukum ini. Jika benar ditemukan adanya 'main mata' antara birokrat dan penyedia jasa, maka KORTASTIPIDKOR harus bertindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai anggaran pendidikan Kabupaten Bogor hanya menjadi bancakan bermodus E-Katalog," tegas sumber yang berafiliasi dengan gerakan pengawasan tersebut
Laporan ini juga telah ditembuskan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kotak pandora pengadaan di Disdik Kabupaten Bogor ini hingga ke akar-akarnya.(Yani)
