Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya selisih angka yang mencolok. Total anggaran sebesar Rp1.069.475.728,31 dinyatakan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak awal. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.046.085.066,44 diklasifikasikan sebagai kelebihan pembayaran yang harus segera dikembalikan ke Kas Daerah (RKUD).
Gurita Masalah di Delapan Dinas
Temuan ini menyeret nama-nama besar dinas teknis yang memiliki porsi anggaran jumbo. Delapan instansi yang kini berada di bawah "radar" pengawasan ketat tersebut meliputi:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perhubungan
- DPKPP (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- DPMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Lalai atau Sengaja?
Investigasi BPK mengarah pada lemahnya kendali dari para pemangku kepentingan di lapangan. Rekomendasi BPK secara eksplisit menuntut Bupati Bogor untuk memberikan teguran keras kepada para Kepala Dinas terkait.
Poin krusial dalam temuan ini menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak di lapangan. Ketidakcermatan ini berdampak langsung pada kerugian negara akibat volume pekerjaan atau spesifikasi yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan.
"Ini bukan sekadar masalah administratif. Angka satu miliar rupiah yang 'menguap' di tengah proses pembangunan fisik menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem pengawasan internal Pemkab Bogor," ujar salah satu pengamat kebijakan publik menanggapi temuan ini.
Desakan Pengembalian Uang Rakyat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Bogor diperintahkan untuk segera menginstruksikan para Kepala Dinas agar:
- Mengoptimalkan Pengawasan: Memperketat pengawasan anggaran agar kebocoran serupa tidak berulang.
- Audit Kinerja PPK/PPTK: Memastikan para pejabat teknis bekerja sesuai regulasi dan lebih jeli melihat progres fisik versus pembayaran.
- Sita Balik Kelebihan Bayar: Memproses secara hukum dan administratif pengembalian uang sebesar Rp1,04 miliar ke Kas Daerah.
S Sekarang, publik menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah uang rakyat tersebut akan kembali seutuhnya ke kas daerah, ataukah temuan ini hanya akan menjadi catatan rutin tahunan tanpa evaluasi mendalam terhadap para pejabat yang lalai.(Yani)
