Tak hanya soal angka yang fantastis, temuan ini menyeret sedikitnya tujuh perusahaan kontraktor ke ambang sanksi daftar hitam (blacklist) dan mengungkap lemahnya pengawasan dari jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Daftar Proyek dan Kelebihan Bayar
Investigasi terhadap dokumen pelaksanaan kontrak mengungkap adanya selisih pembayaran yang signifikan pada tiga titik krusial:
- Rekonstruksi Jalan Tunggilis – Situ Sari oleh CV AM: Rp504.504.000,00
- Rekonstruksi Jalan Cariu – Cikutamahi oleh PT NJP: Rp283.081.253,64
- Rekonstruksi Jalan Cikampak – Gunung Picung oleh CV IP: Rp441.106.440,00
Sanksi Daftar Hitam Menanti
Selain kewajiban pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), otoritas terkait diperintahkan untuk memproses sanksi daftar hitam terhadap sejumlah korporasi, di antaranya CV AM, CV HJ, CV KGP, PT NJP, CV RPC, PT RKA, dan PT BSM.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pekerjaan yang ditemukan di lapangan, yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
Rapuhnya Pengawasan Internal
Temuan ini menjadi “tamparan keras” bagi dinas terkait. PPK dan PPTK dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian kontrak. Instruksi pengetatan pengawasan pun mencuat agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Kelebihan bayar sampai Rp1,6 miliar itu bukan angka kecil. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat lemahnya integritas pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan antara pihak pelaksana dan pengawas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab langsung PPK dan PPTK dalam memastikan kualitas dan volume pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau fungsi kontrol berjalan benar, tidak mungkin terjadi selisih sebesar ini. Artinya ada kegagalan serius dalam sistem pengawasan proyek,” tambah Marpaung.
Langkah Selanjutnya
Publik kini menanti sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menagih pengembalian dana tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas kepada para kontraktor yang terlibat. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kerugian tidak dikembalikan, kasus ini berpotensi meningkat ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
LSM KCBI juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek sejenis di Kabupaten Bogor.
“Kami mendesak agar ini tidak berhenti di sini. Harus ada audit total, karena kami menduga ini bisa jadi hanya puncak dari persoalan yang lebih besar,” ujar Agus Marpaung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.(team)
