Fakta ini memicu reaksi keras dari kalangan profesional hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Cabang Bekasi turun tangan dan menilai peristiwa ini sebagai sebuah tragedi tata kelola negara yang mencederai hak rakyat. Melalui surat resmi bernomor 093/LSM-KCBI/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, pihaknya menuntut pertanggungjawaban mutlak secara hukum.
Dana Rakyat Berubah Menjadi Limbah Beracun
Berdasarkan data yang dihimpun, ironi pengelolaan negara terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di puluhan Puskesmas dan unit layanan kesehatan lainnya. Obat-obatan dan barang medis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah senilai Rp1,8 triliun lebih, ternyata telah dinyatakan kedaluwarsa dan tidak layak pakai.
Yang paling mencengangkan adalah barang-barang tersebut secara administratif sudah dikeluarkan dari pembukuan atau neraca keuangan, seolah-olah sudah dimusnahkan atau hilang. Namun faktanya, barang fisiknya masih menumpuk di gudang-gudang penyimpanan dalam kondisi rusak dan berpotensi menjadi limbah berbahaya yang mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Alasan yang Tidak Memiliki Dasar Hukum
Pihak pengelola di lapangan berkilah tidak mengetahui adanya peraturan daerah dan mengaku tidak memiliki dana untuk memusnahkan barang tersebut. Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh kalangan hukum.
Menurut Douglas Tobing SH, selaku Pimpinan Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, alasan ketidaktahuan hukum dan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan kambing hitam untuk membenarkan kekacauan ini.
"Dalam hukum administrasi negara maupun hukum pidana, dalih 'tidak tahu aturan' dan 'tidak ada dana' itu adalah pembelaan yang sangat lemah dan tidak berdasar. Jika memang tidak ada anggaran untuk pemeliharaan hingga pemusnahan, mengapa barang tersebut dibeli atau diterima? Ini menunjukkan adanya cacat prosedur yang disengaja atau kelalaian berat yang patut dipertanggungjawabkan secara pidana," tegas Douglas dengan nada tegas.
Indikasi Pemalsuan Laporan Keuangan
Douglas juga menyoroti adanya ketidaksesuaian nilai yang signifikan antara apa yang dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dibandingkan dengan fakta di lapangan. Hal ini, menurutnya, masuk dalam kategori dugaan pemalsuan dokumen negara.
"Jika angkanya berbeda jauh, maka ada indikasi kuat bahwa laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ini merupakan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi pasal pemalsuan dokumen. Siapa yang menyusun laporan itu, siapa yang menandatanganinya, semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum," tandas Douglas.
Ultimatum Hukum 3 x 24 Jam
Oleh karena itu, Douglas Tobing memberikan tenggat waktu mutlak selama 3 x 24 jam kerja kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
"Kami minta penjelasan hukum yang sah. Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, hingga penyimpanan barang ini? Langkah hukum apa yang diambil untuk menyelamatkan aset negara dan membayar kerugian negara ini? Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dan akuntabel dalam batas waktu yang ditentukan, maka kami anggap pihak instansi menolak bersikap kooperatif. Tanpa ragu, kami akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ancam Douglas.
Surat permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi agar menjadi perhatian dan tindak lanjut bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan apa pun atas tuduhan serius yang berbau hukum ini.
(Yani)
