Bekasi, liputanviral.space.com – Sebuah bom waktu kesehatan dan lingkungan mengancam Kabupaten Bekasi. Fakta mengejutkan terungkap menumpuknya barang medis berbahaya yang sudah kedaluwarsa senilai hampir Rp1,8 triliun di berbagai fasilitas kesehatan milik daerah. Kondisi ini memicu kecaman keras dari elemen masyarakat sipil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) angkat bicara dan mempertanyakan serius kinerja serta akuntabilitas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Menurut data yang dihimpun, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi saja, terdapat obat-obatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah senilai Rp1,01 triliun yang telah dinyatakan kedaluwarsa dan sudah dikeluarkan dari pembukuan keuangan.
Kondisi yang tak kalah memprihatinkan terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebanyak obat dan barang medis habis pakai (BMHP) senilai Rp815,9 miliar yang tersebar di puluhan puskesmas dan unit layanan kesehatan ternyata sudah tidak layak digunakan dan juga telah dibuang dari catatan neraca, namun barang fisiknya masih menumpuk di gudang.
Alasan "Klise" untuk Kebobrokan Tata Kelola
Yang menjadi sorotan utama LSM KCBI adalah alasan yang dijadikan tameng oleh pihak pengelola di lapangan. Pihak pengelola berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya peraturan daerah yang mengatur tata cara pengelolaan barang persediaan. Selain itu, alasan klasik berupa keterbatasan dana untuk proses pemusnahan dijadikan pembenaran atas kelalaian tersebut.
"Kami mempertanyakan kompetensi dan kepatuhan aparatur. Mengapa aturan daerah tidak dipahami? Mengapa perencanaan anggaran tidak memasukkan pos untuk pemusnahan barang berbahaya? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah kelalaian nyata yang membahayakan publik," tegas Joel Barus Simbolon, Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), dalam pernyataan resminya.
Joel menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, barang-barang kimia dan obat-obatan kedaluwarsa merupakan limbah berbahaya yang membutuhkan penanganan khusus. Jika dibiarkan menumpuk tanpa dimusnahkan dengan prosedur yang benar, barang-barang tersebut berisiko tinggi mencemari lingkungan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk beredar kembali ke masyarakat.
Indikasi Ketidakjujuran Laporan Keuangan
Fakta lain yang tidak kalah mengerikan adalah adanya indikasi ketidaksesuaian data. Joel menyoroti bahwa dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), nilai obat yang dinyatakan kedaluwarsa ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan fakta nilai barang yang sebenarnya ditemukan di lapangan.
"Ada perbedaan angka yang mencurigakan. Apakah ini sekadar kelalaian pencatatan, atau memang ada hal yang sengaja ditutup-tutupi? Jika laporannya saja tidak akurat, bagaimana kita bisa percaya pada transparansi pengelolaan kesehatan di Kabupaten Bekasi?" tantang Joel.
Atas kondisi yang sangat memprihatinkan ini, LSM KCBI menuntut agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi. Pihaknya mendesak agar instansi terkait segera bertindak cepat untuk mengamankan dan memusnahkan barang-barang berbahaya tersebut sebelum menimbulkan dampak buruk yang lebih luas bagi kesehatan warga Kabupaten Bekasi.(Yani)
