Kabupaten Bekasi, liputanviral.space.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa dan geram atas dugaan praktik penahanan kartu ulangan di SMP N 4 Cibarusah yang disebut berkaitan dengan pembayaran uang perpisahan sebesar Rp.150.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, salah seorang siswa disebut tidak menerima kartu ulangan karena belum melunasi iuran kegiatan perpisahan. Dugaan tersebut memicu protes karena dinilai mencampurkan hak akademik siswa dengan pembiayaan kegiatan non-akademik.
“Anak kami sekolah untuk belajar, bukan untuk ditekan soal uang perpisahan. Kalau memang kegiatan perpisahan, seharusnya tidak dipaksakan apalagi sampai berdampak ke hak siswa mengikuti ulangan,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, sejumlah wali murid juga mengaku mempertanyakan adanya dugaan pungutan biaya ijazah sebesar Rp100.000. Mereka meminta kejelasan terkait dasar pungutan tersebut dan apakah bersifat wajib atau sukarela. Hingga berita ini ditulis, klaim tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Orang tua murid menilai dugaan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa maupun beban tambahan bagi keluarga. Mereka mempertanyakan apakah pembayaran kegiatan perpisahan atau biaya lain dapat dikaitkan dengan layanan pendidikan dan administrasi akademik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan ini, wali kelas bernama Pak Yusuf belum memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga berita diterbitkan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan, kegiatan perpisahan umumnya bersifat partisipatif dan sukarela. Karena itu, publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak sekolah dan langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak peserta didik ataupun kesalahpahaman administratif.(Yani)
