Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Maraknya truck roda 6 dan tronton yang melintas di seputaran kota kisaran dan kali ini didapati di Jalan Mas Mansur Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat bebas melenggang padahal jalan tersebut di ketahui hanya cukup dilintasi mobil roda 4 dan 2 akan tetapi hal ini diduga membuktikan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Asahan menerima upeti dari para pengusaha yang memperbolehkan bongkar muat di tempat tersebut.
"Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan memberlakukan pembatasan kendaraan berat (truk roda enam ke atas dan tronton) masuk pusat Kota Kisaran. aturan ini ditegakkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2019 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.Ketentuan Utama Aturan Masuk Kota Asahan:Lokasi Larangan: Kendaraan bertonase berat (truk roda enam atau lebih) dilarang keras melintasi jalur inti Kota Kisaran.", Ujar Warga Kepada Awak Media yang enggan menyebutkan namanya. Senin,(18/05/2026).
Kemudian, Rambu larangan telah dipasang di beberapa titik strategis, seperti persimpangan Jalan Ir. Sutami, Jalan Malik, Jalan Khairil Anwar, Jalan RA Kartini, dan Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Cokroaminoto.
Namun hanya pajangan saja Kemudian, Seharusnya kendaraan pengangkut dari luar kota diwajibkan menggunakan Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) sebagai jalan lingkar untuk menghindari kepadatan di dalam Kota Kisaran.
Ditambahkannya, padahal pemberlakuan untuk di Lapangan sudah di tertibkan pada regulasi telah diterbitkan untuk menjaga keawetan jalan dan ketertiban kota, namun fakta dilapangan masih ditemukan pelanggaran truk tronton bermuatan berat yang menerobos masuk, terutama di waktu-waktu tertentu.
" Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dinas Perhubungan secara berkala terus melakukan inspeksi langsung dan menindak truk yang melanggar ketentuan batas muatan agar infrastruktur jalan tetap terjaga. Dan terutama demi keselamatan pengendara", Cetus Warga dan Pengendara. (Red)
