Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Gelombang tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, kian bergulir panas. Tak surut langkah pasca-melayangkan aduan ke korps bhayangkara, dua aktivis pemuda kini resmi menggedor pintu Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan demi menuntaskan dugaan maladministrasi dan aroma korporatisme di tingkat desa.
Aktivis Alrivai Zuherisa dan M. Danil Purba secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat pada Selasa, 19 Mei 2026. Langkah hukum ini merupakan eskalasi dari laporan serupa yang sebelumnya telah mereka giring ke Mapolres Asahan pada Rabu, 13 Mei 2026 silam.
Fokus substansi yang diadukan para aktivis menyasar pada dua pelanggaran krusial yang diduga dilakukan secara terstruktur. Poin pertama menyoroti adanya dugaan manipulasi serta pemalsuan dokumen tanda tangan yang disinyalir kuat sengaja diproduksi oleh oknum Kepala Desa Sei Jawi-Jawi demi memuluskan status administratif salah satu tanah wakaf di wilayah tersebut.
Secara yuridis, tindakan lancung memalsukan surat atau dokumen otentik memiliki konsekuensi hukum yang fatal. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 jo. Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam pelakunya dengan sanksi kurungan pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun.
Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga memuat tabir kecurigaan yang lebih besar: dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam postur pengelolaan Dana Desa yang mandek di bawah kendali sang Kepala Desa.
Apabila indikasi penyalahgunaan wewenang ini terbukti menggerogoti kas negara, maka pelaku terancam dikandangkan lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda materiil yang menyentuh angka miliaran rupiah.
Ditemui di pelataran Kantor Kejari Asahan, Alrivai Zuherisa didampingi M. Danil Purba membacakan pernyataan sikap tertulis yang menegaskan posisi moral mereka dalam mengawal perkara ini:
"Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan yang mencederai hak-hak publik, terlebih jika fasilitas keagamaan seperti tanah wakaf dipalsukan demi syahwat kepentingan tertentu. Kehadiran kami di Kejari Asahan hari ini adalah manifesto bahwa supremasi hukum di Kabupaten Asahan tidak boleh tumpul di hadapan penguasa wilayah," cetus Alrivai dengan nada retoris. Kepada Awak Media.Selasa,(19/05/2026).
Senada dengan itu, M. Danil Purba menegaskan urgensi penegakan hukum yang komprehensif. "Persoalan tanah wakaf ini barulah puncak gunung es. Kami mendesak korps Adhyaksa untuk membongkar secara radikal aliran Dana Desa Sei Jawi Jawi yang kami duga kuat sarat akan praktik KKN, kami menuntut profesionalitas dari Polres dan Kejari Asahan untuk segera memanggil, memeriksa dan menetapkan status hukum Kepala Desa terkait demi Marwah pemerintahan yang bersih.". Cetusnya.
